Pekerja yang Sudah Penuhi Syarat tapi Alami Kendala saat Pencairan BSU, Lapor ke Whatsapp Ini

- 12 November 2020, 11:30 WIB
BSU Termin II Tahap i Sudah Cair.
BSU Termin II Tahap i Sudah Cair. /Instagram @kemnaker

PORTAL MAJALENGKA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta termin 2 sudah mulai dicairkan sejak Senin, 9 November 2020.

Pada teknisnya bantuan akan ditransfer ke rekening pekerja penerima BSU secara per tahap (batch). Pada tahap pertama BSU akan ditransfer ke 2.180.382 rekening penerima.

Seperti pada termin pertama, kali ini juga penerima akan mendapat BSU sebesar Rp1,2 juta. Jumlah bantuan tersebut merupakan bantuan selama dua bulan periode September-Oktober.

Baca Juga: Pemerintah perpanjang 6 Bantuan Sosial mulai BST, BSU, Banpres dan lainnya hingga 2021, Cek Disini!

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin, 9 November 2020). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya, akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Ida di Jakarta, Senin (9/11).

Mekanisme pencairan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

Menaker Ida mengatakan, terus berupaya mempercepat proses penyaluran BSU bagi para pekerja/buruh pada BLT termin 2 ini.

Baca Juga: BLT UMKM dan BPUM Diusulkan Diperpanjang hingga 2021! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x