Penting! Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Ini Berkas yang Harus Dibawa ke Bank

- 24 November 2020, 08:39 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah /whatsapp/galamedia

PORTAL MAJALENGKA- Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendigbud salurkan  Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik dan kependidikan.

BSU yang diberikan sebesar Rp1,8 juta yang ditunjukan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan memenuhi syarat.

bantuan ini hanya akan diberikan pada tenaga pendidik dan kependidikan yang telah memenuhi syarat termasuk bukan PNS.

Baca Juga: Unggah Foto Baca Buku 'How Democracies Die', Anies Baswedan Dianggap Langgar Pasal Ini

Sebagaimana diberitakan PORTALJEMBER dalam artikel: Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Segera Bawa 5 Berkas Ini ke Bank! Oleh sebab itu, bantuan tersebut disebut juga sebagai BLT Guru Honorer. Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x