a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Print out Info GTK.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Kartu Keluarga.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).
Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.
Baca Juga: Keren, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Ternyata Penulis Buku
Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***(Dinar Firda Rosa/PORTALJEMBER)