RUU Wabah Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2021

- 24 November 2020, 06:15 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. pemerintah usulkan tiga RUU baru di Prolegnas 2021*
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. pemerintah usulkan tiga RUU baru di Prolegnas 2021* /Antara Foto/Hafidz Mubarak A./

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly mengikuti rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin 23 November 2020.

Pemerintah melalui Menkumham mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Tiga RUU tersebut yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Baca Juga: Pro Kontra Publik RUU Minol

“Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan),” kata Menkumham Yasonna.

Yassona juga menjelaskan, selain tiga RUU tersebut, pemerintah juga akan mengusulkan tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Juga: MPR Bersama Komnas Perempuan Bahas RUU Otsus Papua

Hal itu menurut dia dengan mendasarkan pertimbangan serta pemikiran kebutuhan hukum dan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020, dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya.

Ketujuh RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 lalu diusulkan dimasukkan di Prolegnas Prioritas 2021 adalah:

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x