Baca Juga: BEM SI Serukan Aksi Nasional Tolak RUU Ciptaker, di Twitter Trending #JokowiKabur
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia);
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis:
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah);
- RUU tentang Ibukota Negara; dan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah).
Baca Juga: Covid-19 Jadi Alasan DPR Minim Tetapkan RUU Jadi Undang-undang
Yassona menjelaskan, pemerintah juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024 dengan memasukkan tiga RUU yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Dalam Raker tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, setelah mendengar penjelasan Menkumham terkait tiga RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 maka ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah.
Baca Juga: Undang-undang Regulasi Minuman Beralkohol Bukan Islamisasi
“Ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah yaitu RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Supratman mengatakan untuk RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024, itu sudah masuk dalam longlist Prolegnas.
Sementara itu menurut dia, untuk RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Baleg DPR RI. ***