Covid-19 Jadi Alasan DPR Minim Tetapkan RUU Jadi Undang-undang

- 7 Oktober 2020, 14:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian legislasi DPR RI di Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021, yaitu lima Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang.

Puan menyebut DPR baru menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang dari total 248 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Pandemi Covid-19, kata Puan, membuat DPR RI harus menyesuaikan lagi target pencapaian dalam menjalankan fungsi legislasi dengan menetapkan 37 RUU sebagai prioritas untuk diselesaikan tahun 2020.

Baca Juga: Puan : Masih Terbuka Ruang Menyempurnakan Undang-undang Cipta Kerja

“Perkembangan atas fungsi legislasi tersebut adalah sebagai berikut, 6 RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU,” kata Puan.

Terbaru, DPR baru saja mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang, sehingga total UU yang disahkan DPR menjadi 7 Undang-Undang.

Baca Juga: Menaker Ajak Serikat Pekerja dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja

Kinerja DPR tersebut, menurut Puan bukan andil DPR sendiri. Melainkan pemerintah juga memerankan andil dalam kinerja pembahasan RUU.

“Oleh karena itu, kinerja fungsi legislasi, merupakan kerja bersama DPR RI dan Presiden,” kata Puan.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x