Undang-undang Regulasi Minuman Beralkohol Bukan Islamisasi

- 16 November 2020, 19:00 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /Foto: tangkapan layar dari Twitter@Abe_Mukti//

PORTAL MAJALENGKA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara Barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti melalui media pesan sosial yang diterima di Jakarta, Senin seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

Baca Juga: Bangun Pusat Diagnostik, RSUD dr Slamet Garut Anggarkan Rp55 Miliar

Ia mengatakan undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.

Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Baca Juga: Kontribusi Pesawat dari Aceh, Berikut Daerah Lainnya yang Berkontribusi untuk Membangun Negara

Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Dalam pandangan Islam, kata dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, KPU Depok Pastikan Logistik Surat Suara Aman Tersedia

"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," kata dia.

Rofiq mengatakan RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan.

Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

Baca Juga: Beri Tanggapan Soal UU ITE, Fahri hamzah: Negara fasilitasi Hasrat Bertengkar Warga Negara

Dia mengatakan MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam.

Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah