RUU Wabah Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2021

- 24 November 2020, 06:15 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. pemerintah usulkan tiga RUU baru di Prolegnas 2021*
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. pemerintah usulkan tiga RUU baru di Prolegnas 2021* /Antara Foto/Hafidz Mubarak A./

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly mengikuti rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin 23 November 2020.

Pemerintah melalui Menkumham mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Tiga RUU tersebut yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Baca Juga: Pro Kontra Publik RUU Minol

“Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan),” kata Menkumham Yasonna.

Yassona juga menjelaskan, selain tiga RUU tersebut, pemerintah juga akan mengusulkan tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Juga: MPR Bersama Komnas Perempuan Bahas RUU Otsus Papua

Hal itu menurut dia dengan mendasarkan pertimbangan serta pemikiran kebutuhan hukum dan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020, dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya.

Ketujuh RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 lalu diusulkan dimasukkan di Prolegnas Prioritas 2021 adalah:

Baca Juga: BEM SI Serukan Aksi Nasional Tolak RUU Ciptaker, di Twitter Trending #JokowiKabur

  1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia);
  2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
  3. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  4. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis:
  5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah);
  6. RUU tentang Ibukota Negara; dan
  7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah).

Baca Juga: Covid-19 Jadi Alasan DPR Minim Tetapkan RUU Jadi Undang-undang

Yassona menjelaskan, pemerintah juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024 dengan memasukkan tiga RUU yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Dalam Raker tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, setelah mendengar penjelasan Menkumham terkait tiga RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 maka ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah.

Baca Juga: Undang-undang Regulasi Minuman Beralkohol Bukan Islamisasi

“Ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah yaitu RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

Supratman mengatakan untuk RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024, itu sudah masuk dalam longlist Prolegnas.

Sementara itu menurut dia, untuk RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Baleg DPR RI. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah