Pro Kontra Publik RUU Minol

- 22 November 2020, 20:36 WIB
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium /

Oleh: Thaqiyuna Dewi

RUU Larangan Minol (Minuman Beralkohol) yang diajukan DPR guna melindungi masyarakat dari dampak negatif dan tindakan kriminalitas yang dilatarbelakanginya ternyata mengalami pertentangan.

Para penentang berdalih pelarangan Minol hanya akan mengancam sektor bisnis dan pariwisata dan tidak ada korelasinya dengan tindak kriminalitas.

Padahal jelas Islam mengharamkan Minol dan menyebutnya sebagai induk kejahatan serta dosa besar.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Indonesia Belum Juga Turun, Hari Ini Tambah 4.360

Baca Juga: Pesawat Ringan Mendarat Darurat di Jalan Tol, Mobil Terpaksa Berhenti

Allah SWT berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (TQS. Al Maidah:90).

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya,” (HR. Ath-Thabrani).

Baca Juga: Geger Wanita Baju Kotak-kotak di Kendaraan TNI, Kodam Jaya Bilang Begini

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x