Pajak Penyumbang Dana Terbesar Bagi Daerah

- 14 November 2020, 05:00 WIB
Desi Nurjanah
Desi Nurjanah /


Oleh : Desi Nurjanah, S.Si

Beberapa hari lalu Kabupaten Bandung mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Perkecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, Potensi untuk Pendapatan Daerah (PAD) pun dievaluasi dan dinilai oleh BPK RI.

Salah satu cara untuk meningkatkan PAD dengan mewajibkan para wajib pajak yang berada di Kabupaten Bandung untuk membayar pajak di Kabupaten Bandung seperti pembayaran NPWP pabrik yang terletak di Kabupaten Bandung dan kendaraan masyarakat ber-letter D.

Status kewajaran pemeriksaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI kepada Kabupaten Bandung menggunakan tolok ukur manusia yang tidak jelas dan menggunakan cara pandang kapitalis.

Baca Juga: Konsistensi Wajah Kapitalisme dengan Presiden Baru

Setelah relaksasi bagi wajib pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah selama masa pandemi, namun saat ini akan diperketat bahkan menyisir seluruh masyarakat yang wajib pajak.

Hal ini dikarenakan sistem ekonomi kapitalisme mengandalkan pemasukan daerah dan negara dari pajak. Bahkan pajak merupakan pemasukan daerah dan negara yang paling besar.

Sistem ekonomi kapitalisme tidak mampu bertahan tanpa ditopang oleh pajak dari masyarakat.

Baca Juga: Apa Kabar Perda Pesantren?

Padahal, Sumber Daya Alam daerah dan negara sangat melimpah seperti hasil tambang minyak, tambang batu bara, tambang gas bumi, tambang emas, hasil laut, industri, pertanian dll yang seharusnya mampu menjadi penopang utama bagi pendapatan daerah dan negara.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x