Oleh: N. Vera Khairunnisa
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan usulan peraturan daerah (Perda) Pesantren di Jawa Barat akan dibahas kembali bersama DPRD Jabar.
Usulan ini sempat terhenti karena sebelumnya tidak ada aturan kuat dari pemerintah pusat mengenai pesantren.
Namun saat ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) tentang Pesantren. Dia berharap Perda Pesantren bisa lebih mudah ke depannya.
Baca Juga: Penyerapan Pasien BPJS Bukan Sebuah Prestasi
Dalam Perda Pesantren yang diusulkan Pemprov Jabar, ada tiga hal yang diutamakan. Pertama, mengenai tata cara pembinaan di pondok pesantren.
Kedua, mengenai pemberdayaan di ponpes. Ketiga, yaitu mempersiapkan bantuan untuk ponpes dan santri yang ada di sana.
Jika dilihat sekilas, adanya upaya untuk melahirkan Perda Pesantren ini sepertinya baik. Sebab setelah sekian lama Pesantren kurang mendapat perhatian dari pemerintah, kini mendapat harapan baru.
Baca Juga: Dimensi Cinta; Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW (Refleksi Peringatan Maulid Nabi)