Apalagi ada wacana Perda tersebut memungkinkan para santri mendapatkan bantuan BOS serta untuk para kyai akan mendapatkan honor.
Hanya saja, tentu kita masih memiliki banyak tanda tanya besar, bagi Perda Pesantren ini, sebab Perda ini akan berdampingan dengan Perda, Peraturan dan UU lainnya, yang tentunya masih belum terinspirasi dari pemikiran dan akidah Islam.
Maka, adanya pengaturan pesantren dalam sistem yang diterapkan hari ini dikhawatirkan sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
Baca Juga: Program Indonesia Pintar Belum Jadi Solusi
Misalnya saja, salah satu poin dari Perda Pesantren adalah mengenai tata cara pembinaan di pondok pesantren. Dari poin ini, dikhawatirkan adanya upaya yang mengarah pada moderasi pesantren.
Dimana pemikiran-pemikiran modern yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Islam akan mulai masuk ke dalam pesantren.
Sebab program moderasi ini bukan original bersumber dari pemikiran Islam, namun dari nilai-nilai kepentingan Barat, ketika mereka mulai menggagas ‘moderate moeslim’ yang digagas pemikir asal Barat.
Baca Juga: Omnibus Law, Konflik Lahan Dan Kerusakan Lingkungan
Sebab dalam ajaran Islam, seorang muslim tidak diwajibkan menjadi moderat atau ekstrimis, namun Allah memerintahkan umat berIslam secara kaffah, yakni menjalankan Islam secara komprehensif dalam segala bidang kehidupan demi keselamatan dunia akhirat.
Kemudian mengenai poin pemberdayaan di ponpes, ini dikhawatirkan akan mengalihkan pesantren dari tujuan dan fokus utamanya untuk khidmat kepada ilmu serta mencetak ulama faqih fiddin, menjadi malah dimanfaatkan untuk bisnis dan memajukan perekonomian.