Omnibus Law, Konflik Lahan Dan Kerusakan Lingkungan

- 23 Oktober 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia. /ANTARA/Mohamad Hamzah

Oleh : Dwi P. Sugiarti

(Aktivis Muslimah Majalengka)

Pengesahan UU Omnibus Law telah menyisakan polemik berkepanjangan. Meski awalnya undang-undang ini disahkan bertujuan untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang dinilai panjang dan tumpang tindih nyatanya hal tersebut tak semuanya benar.

Pasalnya undang-undang tersebut justru lebih banyak menguntungkan para investor. Salah satu undang-undang yang terdampak adalah Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terdapat 30 pasal UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berubah17 pasal yang dihapus dan 1 pasal tambahan.

Secara garis besar UU Omnibus Law Ciptaker telah menghapus, mengubah dan menetapkan aturan baru tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Katadata, 06/10/2020).

Baca Juga: Depresi dan Stress Perlu Penanganan Komprehensif

Pasal-Pasal Bermasalah

Beberapa pasal  yang dinilai bermasalah bahkan rentan merugikan rakyat tentang hal ini antara lain pertama, Pasal 24 UU Ciptaker tentang pemberian izin lingkungan dan Amdal.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x