Oleh : Dwi P. Sugiarti
(Aktivis Muslimah Majalengka)
Pengesahan UU Omnibus Law telah menyisakan polemik berkepanjangan. Meski awalnya undang-undang ini disahkan bertujuan untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang dinilai panjang dan tumpang tindih nyatanya hal tersebut tak semuanya benar.
Pasalnya undang-undang tersebut justru lebih banyak menguntungkan para investor. Salah satu undang-undang yang terdampak adalah Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terdapat 30 pasal UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berubah17 pasal yang dihapus dan 1 pasal tambahan.
Secara garis besar UU Omnibus Law Ciptaker telah menghapus, mengubah dan menetapkan aturan baru tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Katadata, 06/10/2020).
Baca Juga: Depresi dan Stress Perlu Penanganan Komprehensif
Pasal-Pasal Bermasalah
Beberapa pasal yang dinilai bermasalah bahkan rentan merugikan rakyat tentang hal ini antara lain pertama, Pasal 24 UU Ciptaker tentang pemberian izin lingkungan dan Amdal.