Omnibus Law, Konflik Lahan Dan Kerusakan Lingkungan

- 23 Oktober 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia. /ANTARA/Mohamad Hamzah

Dengan memberikan hak istimewa itu. apa yang dilakukan pemerintah hari ini tak jauh berbeda dengan masa kolonial Hindia Belanda di masa lalu.

VOC mendapat hak istimewa mengeksploitasi sumber daya alam, sementara rakyat diperlakukan bak sapi perah.

Baca Juga: Sistem Islam, Lindungi Generasi disaat Pandemi

Yang berbeda hanyalah penjelasannya. Atas nama investasi para investor justru akan semakin mengintervensi negeri ini.

Klaim pemerintah yang menyebut UU ini tidak melemahkan namun memperkuat hukum, bagai ilusi.

Sifat kapitalistik yang serakah inilah yang menjadikan korporasi berlindung di balik regulasi. Melalui tangan oligarki kekuasaan, regulasi itu disahkan.

Baca Juga: Rencana Mini Lockdown Kabupaten Bandung

Eksplorasi dan eksploitasi SDA di bawah sistem kapitalisme menimbulkan efek domino berkepanjangan.

Di antaranya kerusakan lingkungan, terganggunya habitat kehidupan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Syariat Islam adalah Solusi

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah