Omnibus Law, Konflik Lahan Dan Kerusakan Lingkungan

- 23 Oktober 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia. /ANTARA/Mohamad Hamzah

Baca Juga: Pendidikan; Bukan Me-Yatim-Piatu-kan Anak dan Me-monster-kannya

Ketiga, Pasal 88. Sebelumnya dalam RUU Omnibus Law, bunyi pasal 88 UU PPLH adalah, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan".

Namun pemerintah menghapus ketentuan “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” sehingga pasal 88 tersisa, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.

Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dapat menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla) namun pemerintah menghapusnya di UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Bupati Bandung Layangkan Surat Penolakan UU Omnibus Law

Keempat, Pasal 93. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.” Namun, pada RUU Cilaka hanya ditulis, “Pasal 93 Dihapus”.

Tentu ini adalah hal yang paling konyol. RUU ini pantas disebut sebagai RUU Cilaka, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan bisnis semata.

Dengan banyaknya pasal-pasal bermasalah, wajar jika publik menolak UU ini sangatlah. Sebab bukan hanya manusia, lingkungan pun bisa terdampak bila UU ini diterapkan. Bahkan sejumlah organisasi lingkungan ikut bersuara lantang menolak UU ini.

Baca Juga: Pesantren Menjadi Klaster Baru Covid 19, Pemerintah Harus Ikut Bertanggungjawab

Undang-undang ini justru cenderung menguntungkan investor. Pemerintah dinilai memberikan hak imunitas terhadap korporasi melalui UU ini.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah