Bupati Bandung Layangkan Surat Penolakan UU Omnibus Law

- 17 Oktober 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
 
Oleh: Tiktik M
 
Palu diketuk, RUU cipta kerja pun sudah sah menjadi UU cipta kerja.
 
Tak ayal pengesahan UU cipta kerja ini mendapatkan reaksi penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari para buruh, mahasiswa, pelajar, bahkan k-pop hingga gamers pun turut bersuara menyampaikan penolakan terhadap UU cipta kerja.
 
RUU Omnibus Law ini secara langsung disetujui oleh sebagian besar fraksi yang berada di kompleks DPR RI.
 
Namun langkah berbeda diambil oleh Bupati Bandung Dadang M Nasir yaitu, dengan sigap melayangkan surat penolakan UU Omnibus Law secara langsung ke ketua DPR RI.
 
 
Surat penolakan itu disampaikan bupati dalam rangka menyampaikan aspirasi para buruh.
 
Namun, semua penolakan yang disampaikan seakan tak menjadi pertimbangan bahkan diabaikan.
 
Saat protes berlangsung, rakyat berdemo ditengah pandemi, tak nampak presiden hadir begitupun ketua DPR RI tak menggubris protes dari rakyatnya sendiri, bahkan layangan surat dari bupati kabupaten Bandung pun sepertinya tak ada tindak lanjut dari pihak terkait, baik antara Staf Humas Pemkab Bandung dengan Disnaker Kabupaten Bandung.
 
 
Dan hal ini memperlihatkan ketidak harmonisan antara pemerintah pusat dan daerah apalagi dengan rakyat.
 
Jadi jelas, walaupun surat penolakan sudah terkirim ke DPR RI namun, tak ada jaminan DPR akan mendengar aspirasi tersebut dan mencabut pengesahan UU tersebut.
 
Karena yang memegang kebijakan adalah pemerintah pusat yang disahkan oleh dewan perwakilan rakyat yang pro kapitalis.
 
 
Sungguh sendi-sendi Demokrasi di Indonesia telah mati.
 
Slogan yang katanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tak berarti. lalu masihkah kita percaya terhadap sistem demokrasi?
 
Sementara Islam mengajarkan bagaimana kita sebagai rakyat harus bersikap dalam menghadapi kedzaliman penguasa.
 
 
Dengan jelas Islam mengajarkan bahwa rakyat tidak hanya menyampaikan aspirasi namun, juga menyampaikan sakwa aduan kedzaliman kebijakan penguasa dalam bentuk UU, yang disampaikan kepada mahkamah mazhalim yang mempunyai wewenang mempertimbangkan tindak kedzaliman pemerintah maupun penyimpangan penguasa.
 
Maka insyaa Allah akan ada tindakan tegas dari mahkamah mazhalim.
 
Hanya dengan aturan Islam lah kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya akan terselesaikan.
 
 
Maka dari itu sudah seharusnya kehidupan kita diatur oleh aturan Islam dibawah satu institusi negara yaitu Khilafah alaa minhajinnubuwwah.
 
Wallahu 'alam bisshawab***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x