Pendidikan; Bukan Me-Yatim-Piatu-kan Anak dan Me-monster-kannya

- 19 Oktober 2020, 07:28 WIB
Dr H Masduki Duryat MPdI
Dr H Masduki Duryat MPdI /

 

Oleh: DR. H. Masduki Duryat, M. Pd.I*)

Ujian berat benar-benar sedang dihadapi sektor pendidikan pada era milenial ini, yaitu era kelahiran 80-an hingga 2000-an. Era ketika segala proses kehidupan berjalan serba cepat, serba instant.

Bagaimana  tidak, anak-anak masa kini mendapatkan informasi dan pendidikan tidak  hanya dari guru atau  orang tuanya langsung, melainkan dapat melalui berbagai macam alat teknologi canggih yang tergenggam di tangannya dan setiap saat  muncul ketika dibutuhkan. Apa yang dibutuhkan, terjawab secara instant.

Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat, memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengakses informasi dan pendidikan, melebihi kemudahan yang diberikan guru dan kedua orang tuanya di rumah.

Kemudahan ini sekaligus sebagai jebakan yang  dengan sadar dilakoninya dengan taat, ditambah tidak adanya perhatian pemerintah dalam hal regulasi pendidikan masyarakat, telah secara nyata mementahkan seluruh proses pendidikan pada lembaga formal, non formal, maupun informal.

Baca Juga: Bupati Bandung Layangkan Surat Penolakan UU Omnibus Law

Menelisik makna Pendidikan

Pendidikan  menurut Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 merupakan usaha sadar dan terencana untuk meuwujudkan suasana belajar dan proses pemeblajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, kepribadiannya, kecerdasan, aklak mulia, serta keagamaan, pengendalian dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Sisdiknas,2009).

Muaranya tentu mendudukkan manusia sebagai subjek dan objek pembelajaran agar menjadi mahluk yang beretika, bermoral, berbudaya, dan beradab sebagai orientasi utama. Tataran narasi yang sangat indah, namun terasa pahit getir dalam prakteknya di lapangan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x