Oleh: DR. H. Masduki Duryat, M. Pd.I*)
Ujian berat benar-benar sedang dihadapi sektor pendidikan pada era milenial ini, yaitu era kelahiran 80-an hingga 2000-an. Era ketika segala proses kehidupan berjalan serba cepat, serba instant.
Bagaimana tidak, anak-anak masa kini mendapatkan informasi dan pendidikan tidak hanya dari guru atau orang tuanya langsung, melainkan dapat melalui berbagai macam alat teknologi canggih yang tergenggam di tangannya dan setiap saat muncul ketika dibutuhkan. Apa yang dibutuhkan, terjawab secara instant.
Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat, memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengakses informasi dan pendidikan, melebihi kemudahan yang diberikan guru dan kedua orang tuanya di rumah.
Kemudahan ini sekaligus sebagai jebakan yang dengan sadar dilakoninya dengan taat, ditambah tidak adanya perhatian pemerintah dalam hal regulasi pendidikan masyarakat, telah secara nyata mementahkan seluruh proses pendidikan pada lembaga formal, non formal, maupun informal.
Baca Juga: Bupati Bandung Layangkan Surat Penolakan UU Omnibus Law
Menelisik makna Pendidikan
Pendidikan menurut Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 merupakan usaha sadar dan terencana untuk meuwujudkan suasana belajar dan proses pemeblajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, kepribadiannya, kecerdasan, aklak mulia, serta keagamaan, pengendalian dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Sisdiknas,2009).
Muaranya tentu mendudukkan manusia sebagai subjek dan objek pembelajaran agar menjadi mahluk yang beretika, bermoral, berbudaya, dan beradab sebagai orientasi utama. Tataran narasi yang sangat indah, namun terasa pahit getir dalam prakteknya di lapangan.