Pendidikan; Bukan Me-Yatim-Piatu-kan Anak dan Me-monster-kannya

- 19 Oktober 2020, 07:28 WIB
Dr H Masduki Duryat MPdI
Dr H Masduki Duryat MPdI /

Idealisme yang sangat tinggi, sehingga mustahil digapai, saking tingginya gagasan tersebut sehingga bukan upaya cerdas yang dicari untuk mencapainya, melainkan upaya menghindar dan membiarkan proses yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Pesantren Menjadi Klaster Baru Covid 19, Pemerintah Harus Ikut Bertanggungjawab

Akibat pembiaran oleh pemerintah, proses pendidikan tidak dapat menghasilkan manusia berkarakter sebagaimana yang diidealitaskan dalam Undang-undang. Pendidikan berjalan liar, nilai-nilai positif berbenturan keras dengan nilai-nilai negatif yang dibawa oleh kemajuan teknologi informasi tanpa pengawasan yang memadai.

Sikap serba boleh (permisif) terhadap ideologi merusak tidak diantisipasi secara serius sehingga muatan negatif lebih menonjol dan menguasai hampir semua lini hasil pembelajaran yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan hingga saat ini.

Idealisme pendidikan nasional yang digagas Undang-undang Sisdiknas adalah membentuk mentalitas dan pribadi peserta didik yang unggul, namun dalam perjalanan membentuk mentalitas tersebut, nyaris tidak ada pengawasan sehingga liar dan berjalan 'srugal-srugul' menuju ke jurang kehancuran.

Baca Juga: Sistem Islam, Lindungi Generasi disaat Pandemi

Pendidikan yang berorientasi penanaman nilai budaya dan akhlak tergerus oleh pendidikan instant melalui HP, Gadget, dan media online lainnya yang lebih menarik dan efektif, tidak banyak aturan dan birokrasi.

HP dan media online lainnya menjadi bagian tak terpisahkan pada generasi milenial, hampir-hampir benda gepeng itu menjadi benda kesayangannya melebihi apa dan siapa pun yang ada di lingkungan sekitarnya. Perubahan perilaku pun akan terjadi secara sistematik dan massif mengingat tuntunan moral dan etika begitu sangat tidak penting dalam dunia online.

Kebebasan anak-anak memegang peralatan komunikasi tanpa kendali, satu sisi menjadi bukti bahwa generasi masa kini akrab dengan perubahan zaman, namun karena penuh jebakan akan muatan nilai-nilai yang merusak, maka tetap harus diberikan rambu-rambu dan aturan yang jelas disertai sangsi yang tegas mengenai jam penggunaan dan konten yang diakses.

Baca Juga: Saatnya Majalengka Berlari Maju, Mengejar Ketertinggalan

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah