Omnibus Law, Konflik Lahan Dan Kerusakan Lingkungan

- 23 Oktober 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia. /ANTARA/Mohamad Hamzah

Kiranya ayat ini menjadi pengingat bahwa aturan apapun yang dibuat oleh manusia untuk mengatur bumi ini justru menimbulkan kerusakan.

Baca Juga: Saatnya Majalengka Berlari Maju, Mengejar Ketertinggalan

“Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar Ruum: 41).

Sistem kehidupan sekuler telah menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Allah. Aturan yang diterapkan pun jauh dari syariat Islam.

Akibatnya, standar kehidupan tak lagi berpedoman pada syariat Islam. Manusia bermaksiat, lingkungan ikut rusak.

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Perbudakan Moderen

Sehingga jalan untuk menyelamatkan bumi ini dari kerusakan adalah kembali pada aturan Allah SWT yakni syariat Islam. Ruang lingkup syariat Islam itu luas.

Aturannya menjangkau seluruh kehidupan manusia di seluruh tempat dan masa. Mulai dari yang bersifat duniawi maupun ukhrawi.

Semua itu terefleksikan dalam aturan manusia dengan Tuhannya (mencakup akidah dan ubudiah); aturan manusia dengan orang lain (muamalat dan sistem sanksi); dan urusan manusia dengan dirinya sendiri (makanan-minuman, pakaian, dan akhlak).

Baca Juga: Beri Nama Anaknya Sama dengan Provider Internet, Orangtua Ini Berharap Dapat Wi-Fi Gratis

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah