Apa Kabar Perda Pesantren?

- 11 November 2020, 19:00 WIB
Santri Pondok Pesantren
Santri Pondok Pesantren /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

Sebab pesantren sangat membantu negara dalam menciptakan SDM beriman, berilmu dan bertakwa, bahkan negara sangat terbantu dengan kemunculan pondok pesantren dalam konteks tersedianya layakan pendidikan bagi seluruh kaum muslim, karena dalam Islam menuntut ilmu wajib hukumnya.

Maka dari itu, dalam ajaran Islam negara wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang cukup dan memadai bagi seluruh pesantren di dunia Islam. Juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya.

Pemberian gaji yang berlimpah bagi para pengajar dan para ulama pada masa keemasan Islam pun bukan barang baru, bahkan setiap karya ulama ditimbang dengan emas pada masa kejayaan Islam.

Baca Juga: Tidak Mengaku Kalah, Biden Sebut Trump Memalukan

Semua itu diberikan negara tanpa pamrih, tanpa syarat dan tanpa kepentingan apapun.

Dalilnya, bisa kita lihat pada aktivitas Khulafaur Rasyidin. Para Sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan ujrah (gaji) kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara Islam pada masa Sahabat di seluruh strata pendidikan.

Misalnya Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar setiap bulan.

Baca Juga: Seluas 1.219 Hektare Area Banjir Citarum Telah Menyusut Dibanding 2010

Dengan berbagai fasilitas yang diberikan oleh negara terhadap pesantren, yang bersifat tanpa kepentingan, dan tanpa adanya pemikiran yang bertentangan dengan Islam yang masuk ke dalam pesantren.

Serta tanpa harus dituntut untuk terjun pada aktifitas pemberdayaan ekonomi, diharapkan pesantren akan mampu menjadi lembaga yang agung dalam mencetak para ulama yang faqih fiddin, demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah