PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia menggelontorkan banyak bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Pada bulan November dan Desember 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta untuk guru dan tenaga pendidik.
Para Pendidik maupun Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2019 Belum Diangkat, Pemerintah Akan Buka Formasi untuk 1 Juta Guru PPPK tahun 2021
Sebelum mencairkannya, alangkah baiknya menyiapkan beberapa dokumen hingga syarat-syarat yang harus diketahui oleh PTK untuk pencairan bantuan.
Sebelumnya, subsidi gaji bagi tenaga pendidik dan guru honorer ini diketahui merupakan sisa anggaran dari BSU untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Dikutip Zonajakarta.com dari laman Kemnaker, dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).
Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 setelah Jalani Operasi Otak