Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Untuk itu, bantuan subsidi upah (BSU) para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.
Baca Juga: Legenda Sepak Bola Diego Maradona Meninggal Akibat Serangan Jantung
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im.
"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (17/11) dikutip Zonajakarta.com dari Antara News.
Ia mengatakan bahwa bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.