Masalah pajak menjadi syarat bagi seorang kepala desa yang ingin mencalonkan kembali dirinya Dipajang pilkades berikutnya.
9. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi.
Kasus ini sering dibiarkan meski diketahui oleh para perangkat desa tersebut, karena lagi-lagi faktor ewuh prakewuh.
10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa.
Publik atau warga desa sejatinya harus tahu mengenai alokasi dari dana desanya. Hal ini agar kasus ini tidak perlu terjadi.
Baca Juga: BLT DANA DESA, Simak Cara Daftar dan Syarat Untuk Dapatkan Bantuan, Segera Daftarkan Diri Anda
11. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa.
Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.
Karena sejatinya dalam setiap kegiatan pembangunan di desa yang berasal dari dana desa (DD) mestinya dilaksanakan padat karya.
Tujuan pemerintah dalam hal ini untuk membantu ekonomi masyarakat dengan memberi kesempatan mereka memdapat penghasilan dari kegiatan pembangunan yang ada di desanya.