Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai biaya hajatan dan alasan biaya pendidikan anak atau pribadinya atau biaya untuk pengelolaan sawah Bengkoknya dan lain-lain..
Tapi setelah itu mereka tidak mengembalikan anggaran dana desa (DD) yang telah mereka pinjam.
Baca Juga: KETAHUI Program Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 Pasca WHO Cabut Status Covid-19
4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.
Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salah satu penyubur kasus korupsi, dan ini sangat sulit di antisipasi.
Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan. Jika disadari sebenarnya desa-lah yang paling dirugikan.
5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya.
Ada banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya tapi nyatanya banyak digunakan utuk pelesiran saja.
6. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa.
Modus ini dapat diantisipasi dengan tindakan kesadaran dari para perangkat desa itu sendiri, bahwa tindakan mark up semacam demikian sama halnya memakan hak warganya sendiri.