Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati

- 13 Februari 2023, 23:16 WIB
Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati
Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PORTSL MAJALENGKA - Giliran Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara usai Ferdy Sambo dipidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis Putri Candrawathi dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis hakim terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Makanan Khas Flores NTT yang Enak dan Pasti Bikin Ketagihan, Tidak Kamu Temukan di Kota Lain

Kilas Balik

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Putri dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Alasan Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J tersebut lantaran marah terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Lucky Hakim Ajukan Permohonan Pengunduran Diri dari Kursi Wakil Bupati Indramayu

Eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, Ferdy Sambo lebih dulu divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati di hari yang sama, 13 Februari 2023.

Baca Juga: CARA TEPAT PILIH Baby Channa Asiatica Red Spot Biar Hasilnya Wahhh

Putusan vonis Ferdy Sambo dihukum mati dibacakan Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya di persidangan.

Terdakwa yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Inilah Alasan Hakim Yakin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Wahyu Imam Santoso.***

Disclaimer: berita ini sudah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah