PORTAL MAJALENGKA - Kasus pembunuhan Brigadir J, diduga merupakan pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo hingga melibatkan istrinya Putri Candrawathi dan banyak pihak.
Kini kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo memasuki tahap persidangan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung Senin, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: MISTERI CINTA SEGITIGA, Pelecehan Putri Candrawathi Hingga Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Namun di tengah jalannya pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, sekelompok orang dari ormas Horas Bangso Batak meminta masuk ke ruang sidang.
Ormas Horas Bangso Batak meminta masuk ke ruang sidang dengan alasan untuk mengingatkan hakim, agar menyuruh terdakwa mengenakan rompi tahanan.
Dilansir Portal Majalengkadari PMJ News, berikut tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung).
Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan alasan terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan saat diadili.
Baca Juga: Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Sidang Ferdy Sambo Mulai Dijadwalkan Pekan Depan