PORTAL MAJALENGKA - Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan Brigair J atau Norfiansyah Yosua Hutabarat akhirnya divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Putusan vonis Ferdy Sambo dihukum mati dibacakan Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga: Inilah Alasan Hakim Yakin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya di persidangan.
Terdakwa yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Wahyu Imam Santoso.