PORTAL MAJALENGKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rumah terdakwa yang bakal didatangi terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut peserta yang diperbolehkan ikut hadir untuk mendatangi rumah terdakwa adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak diperkenankan hadir.
Baca Juga: Amerika Serikat Matikan Jaringan 3G, Mutakhirkan Jaringan untuk Gunakan Teknologi Terbaru
"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP.
Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Direktur Pelaksana IMF Ungkap Perekonomian Global Hadapi Tahun yang Lebih Sulit di Tahun 2023
Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dan dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga.