Inilah Alasan Hakim Yakin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 16:41 WIB
Inilah Alasan Hakim Yakin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Inilah Alasan Hakim Yakin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati /

PORTAL MAJALENGKA - Alasan hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerangkan alasan yakin memberikan vonis mati Ferdy Sambo. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar kata Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Akhirnya Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Pasal yang Dilanggar Ferdy Sambo

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Era Tarling 90-an, Muncul Erni. S dengan Lagu-lagu Terbaik, Salah satunya 'GaretBumi,' Ini Terjemahan

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x