PORTAL MAJALENGKA - Kasus pembunuhan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemui babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo dan seluruh tersangka.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf yang juga akan menjalani sidang.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dijadwalkan mulai Senin, 17 Oktober 2022 pekan depan.
Kepastian jadwal sidang Ferdy Sambo dan seluruh tersebut sebagaimana tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan Nomor Perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Sidang akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Sementara jaksa penuntut umum dipilih Donny M Sany.
Pada beberapa waktu yang lalu, Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan pemeriksaan pelimpahan berkas tahap II mengenai kelima tersangka kasus pembunuhan berancana Brigadir J.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Novel Baswedan Kecewa pada Febri Diansyah yang Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo