5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
Baca Juga: SUKSES JEBOL 2-0, Prancis Akhiri Sensasi Maroko di Semifinal Piala Dunia 2022
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2022.
Baca Juga: KERIS PUSAKA SAKTI Peninggalan MAJAPAHIT dan Benda Pusaka yang Ada di Majalengka
Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).***