4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KUDA YANG DIDANDANI, Kesenian Tradisional Tatar Sunda Ini Perlahan Mulai Hilang di Majalengka
Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Adapun menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Bab III Pasal 18 ayat 4, dalam Pemilu PPS memiliki Kewajiban PPS sebagai berikut:
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS