MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

- 15 Desember 2022, 22:14 WIB
MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya
MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya /instagram.com/@kputulungagung

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: VIRAL BAKSO MAS BARON! Tukang Bakso Berpakaian Rapi Kemeja dan Berdasi, Para Gadis Sampai Antre untuk Beli

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Sedangkan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Bab III Pasal 18 ayat 3 maka kewenangan PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Pantarlih

Baca Juga: PELANGI BERPUTAR INDAH dan Fenomena Alam Sangat Langka di DUNIA Pernah Terjadi di Majalengka

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih Sementara untuk menjadi daftar Pemilih Tetap

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x