9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Sedangkan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Bab III Pasal 18 ayat 3 maka kewenangan PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Pantarlih
Baca Juga: PELANGI BERPUTAR INDAH dan Fenomena Alam Sangat Langka di DUNIA Pernah Terjadi di Majalengka
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih Sementara untuk menjadi daftar Pemilih Tetap