PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satu tahapannya yaitu dengan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di wilayah kerjanya masing-masing.
Perlu dipahami bahwa PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.
Kemudian, masih dalam PKPU Pasal 16 dijelaskan bahwa jumlah anggota Anggota PPS sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan di dalamnya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Tugas-Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Bab III Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
Baca Juga: BREAKING NEWS! Egy Maulana Vikri dan Rekannya Putus Kontrak dengan FC ViOn Zlate Moravce