MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

- 15 Desember 2022, 22:14 WIB
MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya
MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya /instagram.com/@kputulungagung

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Salah satu tahapannya yaitu dengan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di wilayah kerjanya masing-masing.

Perlu dipahami bahwa PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Baca Juga: Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

Kemudian, masih dalam PKPU Pasal 16 dijelaskan bahwa jumlah anggota Anggota PPS sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan di dalamnya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Tugas-Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Bab III Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BREAKING NEWS! Egy Maulana Vikri dan Rekannya Putus Kontrak dengan FC ViOn Zlate Moravce

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x