Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 15 Desember 2022, 21:22 WIB
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan /infopemilu.kpu.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota atau Kabupaten membuka seleksi Badan Adhoc.

Badan Adhoc KPU yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPK merupakan panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Baca Juga: PENGUMUMAN Hasil Tes Wawancara Anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu

Sementara, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Adapun pendaftaran PPK telah berlangsung pada 20-29 November 2022 lalu. Saat ini, calon anggota PPK sudah melalui tahapan seleksi administrasi, tes CAT dan wawancara.

Sejauh ini hasil tahapan seleksi tersebut sudah mengerucut pada nama 5 dari 10 besar calon PPK terpilih.

Baca Juga: KISAH KAROMAH WALI, Kain Kafan Terlihat Masih Utuh Saat Makam Gus Dur Ambles

Bagi yang gagal pada tahapan seleksi PPK, bisa mendaftar PPS. Untuk pendaftaran PPS akan dimulai pada tanggal 18 - 27 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x