1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Baca Juga: PENGUMUMAN Hasil Tes Wawancara Anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Baca Juga: KISAH KAROMAH WALI, Kain Kafan Terlihat Masih Utuh Saat Makam Gus Dur Ambles
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya