PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran untuk anggota PPS dan KPPS pemilu 2024 akan segera dibuka, simak di bawah ini perbedaan gaji antara PPS, PPK, dan KPPS.
Sebelum melanjutkan pendaftaran, alangkah baiknya para calon pelamar PPS 2024 memperhatikan dan mengetahui dulu informasi besaran gaji yang akan diterima agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Hal ini karena antara PPK, PPS dan KPPS sendiri memiliki perbedaan nilai gaji. Saat ini informasi pendaftaran tinggal tersedia untuk PPS dan KPPS. Untuk PPK sendiri sudah di tutup sejak tanggal 29 November 2022 lalu.
Baca Juga: MANTAP, Ini Rincian Kenaikan Honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Serta Uang Santunan Pada Pemilu 2024
Mengenai gaji tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkeu dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-647 MK/02/2022, yang di dalamnya membahas tentang kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Adapun perbedaan nilai gajinya antara PPS, PPK dan KPPS antara lain sebagai berikut:
1. Honor Ketua PPK Rp2,5 Juta.
2. Honor Angota PPK Rp2,2 Juta.
3. Gaji Ketua PPS Sebesar Rp1,5 juta.
4. Gaji Anggota PPS Sebesar Rp1,3 juta.
5. Gaji Ketua KPPS pada pemilu/pilkada sebesar Rp1,2 juta atau Rp900 ribu.
Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Gencar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS Jelang Pemilu 2024
Untuk informasi pendaftaran sendiri masih dilakukan secara online melalui website SIAKBA.