BERKAS PERSYARATAN Pendfataran PPS ke KPU Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia termasuk Majalengka

- 15 Desember 2022, 06:10 WIB
Syarat-syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024.
Syarat-syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024. /

PORTAL MAJALENGKA - Berikut berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia termasuk di Majalengka.

KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk di Majalengka, dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Saat ini KPU Kabupaten Majalengka dan seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia, baru saja selesai melakukan tahapan demi tahapan dalam rekrutmen PPK.

Baca Juga: HASIL AKHIR DEWA UNITED vs PERSIB Bandung, Aksi Apik David Da Silva Duet dengan Ciro Alves

Dalam rekrutmen PPK, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi PPK.

Pengumuman hasil selesksi PPK akan diumumkan mulai hari ini tanggal 14 hingga tanggal 16 Desember 2022.

Dan dari pantauan tim Portal Majalengka, ada diantaranya sebagian KPU Kabupaten/Kota yang sudah mengumumkan hasil seleksi PPK.

Baca Juga: Golllll, DEWA UNITED vs PERSIB Bandung, David Da Silva Duet Apik dengan Ciro Alves

Namun masih ada juga diantaranya KPU Kabupaten/Kota yang belum mengumumkan hasil seleksi tes calon anggota PPK.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x