MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

- 15 Desember 2022, 22:14 WIB
MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya
MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya /instagram.com/@kputulungagung

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Salah satu tahapannya yaitu dengan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di wilayah kerjanya masing-masing.

Perlu dipahami bahwa PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Baca Juga: Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

Kemudian, masih dalam PKPU Pasal 16 dijelaskan bahwa jumlah anggota Anggota PPS sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan di dalamnya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Tugas-Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Bab III Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BREAKING NEWS! Egy Maulana Vikri dan Rekannya Putus Kontrak dengan FC ViOn Zlate Moravce

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Baca Juga: PENGUMUMAN Hasil Tes Wawancara Anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

Baca Juga: KISAH KAROMAH WALI, Kain Kafan Terlihat Masih Utuh Saat Makam Gus Dur Ambles

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: VIRAL BAKSO MAS BARON! Tukang Bakso Berpakaian Rapi Kemeja dan Berdasi, Para Gadis Sampai Antre untuk Beli

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Sedangkan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Bab III Pasal 18 ayat 3 maka kewenangan PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Pantarlih

Baca Juga: PELANGI BERPUTAR INDAH dan Fenomena Alam Sangat Langka di DUNIA Pernah Terjadi di Majalengka

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih Sementara untuk menjadi daftar Pemilih Tetap

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KUDA YANG DIDANDANI, Kesenian Tradisional Tatar Sunda Ini Perlahan Mulai Hilang di Majalengka

Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Adapun menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Bab III Pasal 18 ayat 4, dalam Pemilu PPS memiliki Kewajiban PPS sebagai berikut:

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS PPS dengan Jawaban, KPU Kabupaten/Kota Termasuk Majalengka Segera Buka Pendaftaran

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

Baca Juga: SUKSES JEBOL 2-0, Prancis Akhiri Sensasi Maroko di Semifinal Piala Dunia 2022

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2022.

Baca Juga: KERIS PUSAKA SAKTI Peninggalan MAJAPAHIT dan Benda Pusaka yang Ada di Majalengka

Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).***

Editor: Husain Ali

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x