Lebih lanjut, Waryono menjelaskan, semua layanan publik di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tidak menyaratkan pembayaran atau meminta biaya apa pun. Begitu pun dengan layanan bantuan.
"Pada tahun 2022 ini seluruh pengajuan bantuan dilakukan secara online," tuturnya.
Ia menyampaikan, masyarakat untuk mencari informasi seputar program bantuan Kementerian Agama melalui saluran-saluran resmi, di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/, atau melalui media sosial resmi milik Ditpdpontren.
Saat ini, lanjut Waryono, Kemenag telah bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mencegah kasus penipuan.
Upaya tersebut menurutnya telah berhasil menangkap salah satu oknum yang diduga pelaku tindak penipuan di Kalimantan Barat.
"Pelaku penipuan menggunakan modus operandi yang beragam, tetapi ujung-ujungnya selalu ada permintaan sejumlah uang," kata Waryono.
Ia memaparkan, jika terjadi hal tersebut, maka untuk menghindari penipuan, setiap informasi yang diterima bisa dikonfirmasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama di tingkat kabupaten atau kota setempat.***