Pemberangkatan Jamaah Umroh Sementara Diberhentikan, Ini Penjelasan Kemenag

- 16 Januari 2022, 23:27 WIB
Pemberangkatan Jamaah Umroh Sementara Diberhentikan, Ini Penjelasan Kemenag
Pemberangkatan Jamaah Umroh Sementara Diberhentikan, Ini Penjelasan Kemenag /hardiman hardiman/Unsplash.com

PORTAL MAJALENGKA – Pemberangkatan jamaah Umroh per 15 Januari 2022 untuk sementara diberhentikan. Hal itu disampaikan pihak Kementerian Agama (Kemenag).

Pemberhentian sementara pemberangkatan jamaah umroh tersebut dalam upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP). Serta pemantauan perkembangan Covid-19 varian Omicron di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ungkap Hilman, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, dikutip Antara.

Baca Juga: Kemenag Melepas 419 Jamaah Umroh, Patuhi Prokes di Tanah Air Atau di Arab Saudi

Dalam skema OGP tersebut, mewajibkan seluruh jamaah umroh yang sudah tiba di Asrama Haji Pondok Gede akan melakukan penapisan kesehatan serta kelengkapan dokumen.

Hilman menjelaskan bahwa jamaah umroh yang berangkat pada 8 Januari akan kembali ke Indonesia 17 Januari 2022.

Kembalinya jamaah umroh itu Kemenag akan mengevaluasi dan melihat apakah terdeteksi varian omicron atau aman.

Baca Juga: SO SWEET! David da Silva Striker Persib Bandung Pernah Tuliskan Bait Puisi untuk Kado Ultah Istrinya Tersayang

"Jamaah umroh akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," ujar Hilman.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x