PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta.
Pedoman pengangkatan guru madrasah swasta tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1.006 tahun 2021, tentang Pengangkatan Guru Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani berharap pedoman pengangkatan guru madrasah swasta menjadi pedoman untuk masyarakat dalam mengelola madrasah khususnya pengangkatan guru.
“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” terang M Ali Ramdhani.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Kemenag RI Cairkan Insentif Rp66 Miliar untuk 44.000 Guru PAI Non PNS
KMA tersebut telah mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, sampai pengangkatan dan pemberhentian.
Guru madrasah yang diangkat masyarakat wajib berkualifikasi S1, yang bertujuan menghasilkan guru yang berkualitas dan profesional.
Guru juga harus mempunyai wawasan keberagaman yang moderat dan usia paling tinggi 45 tahun.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (DTK) Madrasah, M Zain mengatakan, KMA berawal dari usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kemenag kabupaten atau kota.