Kemenag Larang Madrasah Gelar Kegiatan Ekstrakurikuler Setelah Tragedi 11 Siswa MTS Harapan Baru

- 18 Oktober 2021, 11:00 WIB
Kemenag Larang Madrasah Kegiatan Ekstrakurikuler Setelah Tragedi 11 Siswa MTS Harapan Baru
Kemenag Larang Madrasah Kegiatan Ekstrakurikuler Setelah Tragedi 11 Siswa MTS Harapan Baru /Instagram.com/ @infojawabarat/

PORTAL MAJALENGKA – Pada kejadian meninggalnya 11 siswa MTS Harapan Baru di Sungai Cileueur pada, Jumat 15 Oktober 2021 kemarin.

Kementrian Agama (Kemenag) melarang kegiatan ekstrakurikuler Madrasah tidak boleh gelar kegiatan yang beresiko tinggi.

Pasalnya Kemenag pada tragedi kemarin meninggalnya 11 Siswa MTS Harapan Baru turut berduka cita dan prihatin.

Baca Juga: Sebanyak 2,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer Langsung Didistribusikan ke Tiga Provinsi Ini

Kita semua tentu berduka dan prihatin. Peristiwa yang menimpa siswa MTs Harapan Baru harus menjadi pelajaran. Madrasah jangan gelar giat ekstrakurikuler yang berisiko tinggi, apalagi jika SOP pengamanannya belum siap," ujar M Isom Yusqi selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK).

M Isom Yusqi menyampaikan bahwa setiap kegiatan pendidikan harus menjamin aspek kesehatan dan keselamatan siswa.

Apalagi melihat pada kondisi sekarang masih merabanya virus Covid-19, pembelajaran tatap muka (PTM) juga masih dibatasi 50 persen dan melarang kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga: Info Penting, Polresta Cirebon Gelar Vaksinasi Covid-19 Sejak Senin Hingga Jumat Pekan Ini

Hal senada diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tanda tangani 4 Mentri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x