Ujian SKD CPNS Kemenag Dimulai 20 September, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 10 September 2021, 17:12 WIB
ILUSTRASI. Ujian SKD CPNS Kemenag Dimulai 20 September, Berikut Syarat dan Ketentuannya
ILUSTRASI. Ujian SKD CPNS Kemenag Dimulai 20 September, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Instagram/@inocpnsterkini

PORTAL MAJALENGKA -- Anda melamar CPNS di Kementerian Agama, siap-siap seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD CPNS Kemenag akan digelar pada Senin 20 September 2021 hingga Kamis 7 Oktober 2021, secara luring dan menerapkan prokes ketat.

"Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Selasa 7 September 2021.

Dijelaskan, SKD CPNS Kemenag Tahap I dilaksanakan di Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Baca Juga: BKN Pastikan Jadwal Ulang Peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru yang Positif Covid-19

Menurut Nizar para peserta SKD CPNS Kemenag dapat mengakses jadwal melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Ditegaskan, seluruh peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Dilansir dari portal Kementerian Agama, berikut ketentuan SKD CPNS Kemenag:

Baca Juga: Tips dan Trik Lolos Mudah saat SKD CPNS dan PPPK Non Guru

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: humas kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x