PORTAL MAJALENGKA -- Anda melamar CPNS di Kementerian Agama, siap-siap seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD CPNS Kemenag akan digelar pada Senin 20 September 2021 hingga Kamis 7 Oktober 2021, secara luring dan menerapkan prokes ketat.
"Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Selasa 7 September 2021.
Dijelaskan, SKD CPNS Kemenag Tahap I dilaksanakan di Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Baca Juga: BKN Pastikan Jadwal Ulang Peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru yang Positif Covid-19
Menurut Nizar para peserta SKD CPNS Kemenag dapat mengakses jadwal melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Ditegaskan, seluruh peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Dilansir dari portal Kementerian Agama, berikut ketentuan SKD CPNS Kemenag:
Baca Juga: Tips dan Trik Lolos Mudah saat SKD CPNS dan PPPK Non Guru
a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;