BKN Pastikan Jadwal Ulang Peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru yang Positif Covid-19

- 26 Agustus 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi Peserta diwajibkan mengikuti swab PCR sebagai syarat utama untuk mengikuti Tes SKD CPNS.
Ilustrasi Peserta diwajibkan mengikuti swab PCR sebagai syarat utama untuk mengikuti Tes SKD CPNS. /Pixabay/washe4ka/

PORTAL MAJALENGKA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkomitmen akan menjadwal ulang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta tes CPNS dan PPPK Non Guru yang terpapar Covid-19.

Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, para peserta SKD CPNS dan PPPK non guru yang terbukti positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan, wajib menyampaikan ke instansi tempat peserta mengikuti tes.

Lalu, instansi itu harus melaporkan ke BKN untuk dijadwalkan pelaksanaan tes susulan bagi peserta SKD CPNS dan PPPK non guru yang positif Covid-19.

Baca Juga: Tips dan Trik Lolos Mudah saat SKD CPNS dan PPPK Non Guru

"Semaksimal mungkin kami tidak akan merugikan peserta. Kalau memang mereka positif Covid-19 mereka akan dijadwalkan ulang," katanya dalam youtube BKN dikutip Kamis 26 Agustus 2021.

Sementara, kata dia, bagi peserta SKD yang baru mengetahui hasil tesnya positif Covid-19 pada saat mengikuti seleksi, BKN akan memisahkannya dari peserta tes lain. Hal itu dilakukan untuk menghindari kontak dengan peserta lain.

"Bagi peserta yang misalnya dia sudah rapit antigen ataupun swab PCR dan negatif tapi ternyata hari H-nya hasilnya positif, nah bagi yang bersangkutan yang sudah terlanjur datang maka yang bersangkutan nanti akan mengikuti ujian di tempat yang sudah disediakan. Ruangannya terbuka. Tentu saja tidak ada AC-nya," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non Guru Akhirnya Mulai 2 September 2021, Sempat Molor karena PPKM

Dia mengatakan, kebenaran informasi yang disampaikan peserta, akan sangat menentukan pelaksanaan tes berlangsung sesuai aturan prokes.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x