Kemenag Terbitkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, Maksimal Usia 45 Tahun

- 17 November 2021, 23:20 WIB
Kemenag menerbitkan peraturan mengenai pengangkatan guru di madrasah swasta
Kemenag menerbitkan peraturan mengenai pengangkatan guru di madrasah swasta /

Baca Juga: Kemenag Resmi Hentikan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021, Kini Berganti Digital

Formulasi penghitungan kebutuhan guru juga akan berbasis anlisa jumlah peserta didik, rombel dan kurikulum.

“Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan,” kata M Zain. *

 

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x