Kemenag Terbitkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, Maksimal Usia 45 Tahun

- 17 November 2021, 23:20 WIB
Kemenag menerbitkan peraturan mengenai pengangkatan guru di madrasah swasta
Kemenag menerbitkan peraturan mengenai pengangkatan guru di madrasah swasta /

Baca Juga: Kemenag Larang Madrasah Gelar Kegiatan Ekstrakurikuler Setelah Tragedi 11 Siswa MTS Harapan Baru

Kemudian Kepala Kemenag kabupaten ataupun kota memberikan persetujuan, setelah melakukan analisa kebutuhan guru kepada sistem informasi dan manajemen pendidikan dan tenaga kependidikan Kemenag.

“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kemenag kabupaten atau kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

M Zain berharap guru madrasah dengan pedoman rekrutmen seperti itu semakin berkualitas dan profesional kedepannya.

“Dengan skema rekruitmen seperti ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta,” ungkapnya.

Baca Juga: Masih 24 Hari Siapkan Foto dan Film Pendek untuk Rebut Uang Total Rp192,5 Juta dari Kemenag, Ini Linknya

Mustofa Fahmi, selaku Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs juga menjelaskan, KMA disusun para pakar pendidikan, terdiri dari guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal.

KMA tersebut sebelum diterbitkan sudah melalui uji publik yang melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah serta Kasi GTK Kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia.

Selanjutnya Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan serta redistribusi guru madrasah. Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta yang akan melalui Sinpatika.

Nantinya masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan maupun kelebihan guru pada masing-masing madrasah.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah