PORTAL MAJALENGKA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginformasikan aturan terbaru tentang pelaksanaan Ibadah dan perayaan hari Natal 2021.
Sebelumnya pemerintah Indonesia telah membatalkan PPKM level 3 di seluru daerah Indonesia menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)..
Menindaklanjuti pembatalan PPKM level 3 Kemenag mengeluarkan peraturan terbaru, mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan hari natal 2021, yang akan segera berlangsung.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Berikan Sanksi Tegas bagi ASN yang Bandel Cuti di Hari Libur Nataru
Melalui Surat Edaran Menag No. 33/2021 yakni tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal 2021.
Dalam surat edaran tersebut terdapat berbagai tata cara pelaksanaan dan ibadah Natal 2021, yang dilakukan oleh Gereja.
Termasuk juga penyediaan petugas serta fasilitas protokol kesehatan, dan pelaksanaan perayaan serta ibadah yang dilakukan hybrid.
Baca Juga: Pemerintah Kuatkan Jaringan Internet Jelang Nataru
Dan dalam jumlah jamaah terbatas, serta larangan untuk arak-arakan yang masif, menimbulkan keramaian.