Adapun aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya natal 2021 meliputi.
1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
2. Dilaksanakan di ruang terbuka;
3. Apabila dilaksanakan di Gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan perayaan natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan;
5. Jam operasional Gereja paling lama sampi jam 22.00 waktu setempat;
Itu aturan terbaru dari Kemenag terhadap pelaksanaan natal 2021. ***