Kemenag Keluarkan Peraturan Terbaru terkait Pelaksanaan Natal 2021

- 18 Desember 2021, 08:15 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag/ kemenag.go.id

Adapun aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya natal 2021 meliputi.

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
2. Dilaksanakan di ruang terbuka;
3. Apabila dilaksanakan di Gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan perayaan natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan;
5. Jam operasional Gereja paling lama sampi jam 22.00 waktu setempat;

Itu aturan terbaru dari Kemenag terhadap pelaksanaan natal 2021. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah