Urus SKCK Kini Tak Perlu ke Kantor Polisi, Begini Prosedur Pengajuan secara Online

- 23 Juli 2021, 13:30 WIB
ilustrasi langkah membuat SKCK Online.
ilustrasi langkah membuat SKCK Online. /PIXABAY

PORTAL MAJALENGKA -- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen mendasar yang perlu dimiliki warga Indonesia.

SKCK diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, terutama CASN, bahkan untuk keperluan mengajukan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

SKCK juga diperlukan agar dapat bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Mulai Agustus Pengemudi Moge Tak Boleh Lagi Pakai SIM C

Untuk mengurus dan mendapatkan SKCK, dulu warga harus ke kantor kepolisian, sekurang-kurangnya kantor Kepolisian Sektor (Polsek). Warga juga kerap merasa tidak tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SKCK.

Kini untuk mendapatkan SKCK tidak perlu lagi mendatangi Polsek. Karena pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online.

Dengan cara begitu diharapkan tidak terjadi antrean peminat SKCK dan biaya pembuatan pun transparan.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Kini Dapat Poin, yang Terbanyak SIM Dapat Dicabut

Hanya, untuk mendapatkan print out (hard copy) SKCK yang dibutuhkan, perlu diambil di kantor kepolisian.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah